Tanjung Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan dan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (6/8/2024).
Hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh dan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi dalam sambutannya menyampaikan KPU telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacalon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada 31 Juli 2023 dan selanjutnya menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi.
“Sedangkan lampiran hasil verifikasi administrasi diserahkan melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Hasil vermin akhir ini nantinya menjadi rancangan Daftar Calon Sementara dan akan dicermati oleh Partai Politik, ” ujar pria yang akrab disapa Aldi.
Dia juga mengingatkan bahwa proses mengganti maupun melakukan perbaikan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD dimulai sejak 6-11 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Zumaira menambahkan dalam rancangan dan penyusunan DCS partai politik dapat menganti calon, memperbaiki dokumen calon yang belum sesuai dokumennya, menganti foto calon, menambahkan gelar dan lainnya. Dia juga mengingatkan partai politik dalam hal pergantian bacalon agar dipastikan calon tersebut tidaklah ganda.
“Dan untuk foto bacalon untuk menggunakan foto terbaru karena foto ini nantinya akan ditampilkan di pengumuman DCS dalam website maupun media sosial KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, ” kata dia.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Sementara itu Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi SP3M SDM Rozi Wan mengingatkan partai politik untuk dapat menertibkan alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye agar tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau sejenisnya, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas yang mengganggu ketertiban umum, fasilitas TNI/POLRI dan fasilitas BUMN/BUMD.
Sedangkan Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota lainnya, Wendi Ahmad Wahyudi menginformasikan bahwa saat ini tahapan pindah memilih telah dibuka dan bagi partai politik yang menginginkan memilih dilokasi sesuai dengan daerah pemilihannya, bisa melakukan layanan pindah sesuai dengan prosedurnya.
“Dan layanan dapat dilakukan di PPS, PPK maupun KPU Kabupaten Lima Puluh kota, ” tuturnya. (kpu 50 kota/ed diR)